
Perkembangan dan potensi yang begitu besar di ranah fintech tanah air membuat Bank Indonesia (BI), salah satu regulator keuangan di tanah air, mendirikan Fintech Office pada November 2016 lalu. BI Fintech Office dibentuk guna mengeluarkan aturan-aturan yang bertujuan mendorong pertumbuhan inovasi-inovasi baru, terutama yang berkaitan dengan teknologi dan sektor keuangan.
Fintech Indonesia
Pendirian BI Fintech Office sejalan dengan perkembangan industri fintech di Asia Tenggara yang sangat pesat pada tahun 2016. Jumlah startup fintech di Asia Tenggara yang menerima investasi telah melampaui sektor e-commerce, walau secara nominal uang masih tetap lebih kecil.Perlindungan konsumen
Tujuan utama BI Fintech Office adalah mendorong inovasi dan perkembangan ekosistem fintech. Tapi di sisi lain, tugas kami juga melakukan mitigasi risiko dan melindungi konsumen,” ujar Iwan. Mitigasi risiko dan perlindungan konsumen memang merupakan salah satu fungsi Bank Indonesia terkait dengan sistem pembayaran. Konsumen beragam jasa pembayaran, termasuk yang diselenggarakan oleh industri fintech, harus mendapat kepastian hukum serta jalur untuk melaporkan masalah bila mengalami kerugian finansial dari layanan yang dipakainya. Sebagai lembaga negara yang berwenang mengatur sistem pembayaran, Iwan mengatakan fokus jangka pendek dari BI Fintech Office adalah mencermati dan mengatur industri fintech di bidang pembayaran, kliring, dan settlement. Namun, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menelaah sektor industri fintech lain dalam jangka panjang, seperti P2P lending, crowdsourcing, investasi, dan lain-lain.
(Meski bukan langsung berada di bawah otoritas BI) ujung-ujungnya sektor fintech tersebut akan menyentuh ke pembayaran, termasuk yang ada di marketplace, uang elektronik, dan lain-lain. Itu concern kita,” jelas Iwan lebih lanjut. Dalam merancang regulasi terkait industri fintech, Iwan menjelaskan bahwa pihaknya secara intens berkoordinasi dengan berbagai regulator lain di bidang masing-masing. Sebagai contoh, saat menyusun regulasi terkait P2P lending yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak BI tetap terlibat apabila model bisnis dari perusahaan melibatkan metode pembayaran. “Selama perusahaan tersebut menggunakan metode payment yang membuatnya termasuk dalam kategori penyelenggara sistem pembayaran, mereka membutuhkan izin dari BI.”
Pemetaan industri fintech tanah air

Regulasi Tertinggal Inovasi
Menurut Iwan, perkembangan teknologi yang begitu pesat sering kali membuat regulasi yang tengah berlaku menjadi tidak relevan. Tidak jarang kendala seperti ini juga terjadi di ranah industri keuangan. Begitu ada produk inovatif, eh regulasinya belum sampai. Hal ini bisa menjadi penghambat dari perkembangan teknologi finansial. Oleh karena itulah BI Fintech Office hendak mengeluarkan regulatory sandbox,” ungkap Iwan.
Regulatory sandbox merupakan sebuah “ruang” khusus yang diperuntukkan bagi para inovator di industri fintech. Para pelaku yang memiliki produk inovatif, namun terkendala regulasi yang belum eksis untuk mengatur operasionalnya, dapat mendaftar ke dalam program ini. BI Fintech Office akan mencermati spesifikasi produk, model usaha, hingga cakupan yang hendak menjadi bisnis dari perusahaan tersebut. Bila disetujui, pelaku usaha dapat beroperasi secara terbatas di bawah pengawasan BI tanpa harus khawatir tersandung masalah regulasi.
Pendaftaran masuk ke dalam regulatory sandbox nantinya bersifat kesukarelaan dari masing-masing pihak. Tak hanya startup, perusahaan besar pun bisa ikut mendaftar,” kata Iwan. Hanya saja, tak semua pendaftar akan dijamin bisa masuk ke dalam regulatory sandbox. Ada beberapa kriteria yang dapat membuatnya ditolak, seperti telah ada aturan resmi untuk jenis produk yang hendak dioperasikan, atau memang ada larangan tertentu.
Manfaat regulatory sandbox dari BI Fintech Office
Dengan keberadaan regulatory sandbox, BI memberikan kesempatan kepada para pelaku industri fintech yang memiliki produk inovatif untuk beroperasi dan mematangkan konsepnya dalam lingkup terbatas. BI akan memberikan sejumlah toleransi terkait regulasi yang dirasa berada di wilayah abu-abu, asalkan konsep ataupun produk yang tengah diuji telah disetujui BI Fintech Office sebelumnya.Selain mendapatkan izin operasional, Iwan berkata para peserta regulatory sandbox juga bisa memperoleh manfaat lain di luar keleluasaan regulasi. “Ini juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen. Bila mereka melihat bahwa produk tersebut telah diawasi BI, maka mereka bisa merasa lebih aman untuk menggunakan produk tersebut.”
Konsep dari regulatory sandbox sendiri saat ini tengah dimatangkan oleh BI Fintech Office. Mengenai bagaimana implementasi, apa persyaratan yang harus dipenuhi, ataupun bagaimana cara mendaftarnya, Iwan belum bisa berkata banyak. “Konsep regulatory sandbox yang akan diusung sampai saat ini masih dimatangkan. Rencananya akan dirilis pada pertengahan tahun 2017 nanti.”